Adv Kotabaru

Bupati Kotabaru Sampaikan Tiga Buah Raperda

KOTABARU – Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin, S.STP., M. Si menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke- 8 Tahun Sidang 2024/2025.

Rapat Paripurna ini di Pimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Awaludin, S.Hut, MM dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Chairil Anwar yang dihadiri 25 Anggota DPRD, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kotabaru, Forkopimda, SKPD Lingkup Kotabaru yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/10/2024).

Rapat Paripurna ini di awali dengan Laporan Bapemperda DPRD Kotabaru tentang usulan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru M. Lutfi Ali, S. Pdi

“Sesuai hasil rapat koordinasi di bagian hukum setda Kabupaten Kotabaru yang dihadiri Ketua Bapemperda dan salah satu anggota Bapemperda, Asisten Setda Kabupaten Kotabaru dan SKPD terkait bahwa perubahan program pembentukan peraturan daerah yaitu 3 (tiga) Raperda dari eksekutif digeser ke tahun 2025 yaitu, 1. Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, 2. Raperda tentang bentuk hukum perusahaan daerah air minum, 3. Raperda tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah air minum,” Tuturnya.

Kemudian, laporan Bapemperda DPRD Kotabaru terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 diserahkan langsung kepada Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin, S. Hut., MM untuk disetujui menjadi keputusan DPRD Kotabaru dengan nomor 06 tahun 2024 yang ditandai dengan penandatanganan.

Disamping itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin, S. STP., M. Si dalam membacakan pidato Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH menyampaikan 3 buah Raperda yang disampaikan untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Adapun Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkriditan Rakyat (BPR ).

“Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah, perlu adanya upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari vidien Badan Usaha Milik Daerah. Penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan yang berdampak pada peningkatan laba bersih perusahaan sehingga dapat meningkatkan pendapatan vidien bagi pemegang saham yang dalam hal ini adalaH pemerintah daerah,” Ucapnya.

Lebih lanjut, Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan Saijaan Mitra Lestari.

“PT. Saijaan Mitra Lestari sebagai bagian dari perusahaan daerah pada umumnya melaksanakan kegiatan usaha pertambangan. Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Saijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas perlu diatur dengan peraturan daerah,” Jelasnya.

Sementara Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kotabaru no. 29 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Peraturan Daerah nomor 29 Tahun 2017 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti,” Paparnya.

Selanjutnya tiga buah Raperda tersebut diserahkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin, S. STP., M. Si kepada Wakil Ketua I DPRD Awaludin, S. Hut., MM yang selanjutnya diberikan kepada Ketua Bapemperda M. Lutfi Ali, S. Pdi untuk dibahas bersama.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button